Jumat, 11 November 2011

haji dan qurban

Haji jilid 1

Arti haji mabrur
Dalam Al-Qur’an maupun Hadis tidak ada perumusanbagaimana yang dimaksud dengan kata mabrur secara tegas. Tetapi kalau dihubungkan dengan ayat yang memerintahkan ibadah haji dapat kita pahami bahwa sebenarnya bahwa haji yang dapat mencapai hasi guna dan daya gunakalau haji itu dilakukan dengan ikhlastanpa dilakukan dengan berkata busuk  dan berbuat keji, berbuat yang merusak agama dan tidak pula bertengkar. Sebagaimana tersebut dalam firman Alloh pada ayat 197surat Al-baqarah

Artinya: barang siapa yang telah mendapatkan kewajiban haji janganlah ia melakikan rafats, kefasikan dan pertengkaran dalam haji.
Hadis-hadis nabi tidak tidak memberi kualifikasi untuk kata mabrur ini . Beberapa pendapat-pendapat ulama antara lain : bersih dari jenis dosa dan ringan melakukan shalat kebajikan, seperti dikemukakan oleh Abu Bakar Al-Jazairy dalam kitab Minhajul Muslim. Menurut Muhammad Ahmad Al Adawy  mabrur ialah yang tidak dicampur dengan perbuatan dosa dan itulah haji yang diterima. Ada lagi yang berpendapat bahwa mabrur ialah haji yang tidak diikuti dengan perbuatan maksiat, artinya sesudah menunaikan haji , dirinya tetap berjaga dari perbuatan-perbuatan maksiat.

Anak belum baligh berhaji
Anak yang belum dewasa belum wajib melakukan ibadah haji. Berdasarkan hadist ibnu Hibban dan Al Hakim yang berlaku umum bahwa anak itu belum termasuk mukallaf, artinya dikenai kewajiban.



Artinya : Dari Aisyah ra. Bahwa Rasullullah saw berkata: kalam dibebaskan mencatat tiga perbuatan: perbuatan anak-anak sampai ia baligh, perbuatan orang tidur sampai ia terbangun dan perbuatan orang gila sampai ia sembuh atau sadar kembali ( diriwayatkan ahli hadis kecuali muslim dan lafaz dari ibnu Majah)
Mengenai amal anak mumayiz menurut ilmu usul fiqh termasuk dapat diterima, belum dikenai hukuman atau dosa tetapi kalau melakukan perbuatan baik maka dinilai sebagai amal yang mendapat pahala.

Berhaji dengan uang pinjaman
Tidak ada halangan orang yang melakukan ibadah haji dengan uang pinjaman dari orang lain. Asal halal , haji yang dilakukan dengan harta demikian, kalau sesuai dengan tuntunan agama, sah hukumnya, dan hajinya dapat mencapai haji mabrur.
Hutang yang dilakukan bukan takaluf, artinya mengada-ada yang tidak semestinya, seperti tidak mempunyai sesuatu yang akan dijadikan bahan untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Bagi orang yang mempunyai harta untuk mengembalikan pinjaman hutang , tentu tidak menjadi masalah dan hutang itu wajar.

Berhaji dari hasil buntut atau arisan
Yang diwajibkan naik haji ialah orang yang berkemampuan untuk itu. Mempunyai biaya untuk itu. Mempunyai biaya untuk melakukannya dan mempunyai biaya untuk membiayai keluarga yang ditinggalkannya. Biaya yang dipergunakan haruslah harta yang halal. Berikut hadits riwayat ath Thabaranydalam kitabnya al Ausath:


Artinya: bersabda Nabi saw : apabila seseorang berangkat untuk  menunaikan ibadah haji dengan nafkah yang baik (halal) pada waktu meletakkan kakinya pada kendaraan dan menyeru talbiyah, memanggilnyalah seorang pengundang dari langit : engkau telah memenuhi panggilan dan engkau telah bahagia , bekalmu halal dan perlengkapanmu halal, hajimu termasuk haji yang mabrur tidak tertutup.
Jadi jelas Haji yang dilakukan dengan biaya yang tidak halal tidak diterima oleh Allah. Seperti hajinya orang yang menggunakan hasil buntut karena uang buntut termasuk judi dan haram hukumnya. Kecuali orang itu sebelum haji telah bertaubat setelah mengetahui bahwa buntut itu haram, maka bisa jadi hajinya termasuk haji yang baik, kerena dilakukan setelah bertaubat dan tidak lagi melakukannya.
Adapun haji yang berbekal dengan uang arisan, maka hasilnya masih dipertanyakan, karena arisannya sendiri belum jelas kalau saja lima orang bersaudara dan masing-masing mempunyai penghasilan yang cukup kemudian mengadakan perjanjian untuk melakukan arisan secara bergiliran untuk melakukan haji, masing-masing anggota melakukan sejumlah uang yang seimbang untuk membayar ongkos haji setiap tahunnya, dengan perjanjian yang kokoh serta jaminan yang kuat pula misalnya barang apa yang nanti dapat dijadikan jaminan untuk dijual bila salah satunya kebetulan tidak berhasil usahanya di tahun pemberangkatan, sehingga terjamin akan terlaksananya haji semua pemberangkatan, sehingga terjamin akan terlaksananya haji semua anggota, arisan yang demikian bersifat tolong menolong yang akan menghasilkan uang tidak mempengaruhi haji seseorang.

Kurban jilid 1

Kurban tidak disembelih sendiri
Tidak ada larangan seorang yang berkurban untuk mewakilkan pada orang lain.
Dari hadis lain kita dapati bahwa Nabi pernah menyembelih kurban sebanyak 100 unta. Sekalipun dalam hadis itu tidak disebutkan bahwa Nabi juga mewakilkan orang lain, tetapi kiranya sukan membayangkan kalau dalam penyembelihan itu dilakukan semuanya oleh Nabi, tetapi kemungkinan oleh para sahabat.
Tetapi dikalangan Mujahidin diterangkan bahwa yang paling baik dan utama menyembelih kurban adalah orang yang berqurban sendiri.


Penyembelihan di luar tasyrik
Penyembelihan hewan qurban hanya boleh dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 10 Dzul Hijjah sesudah sholat idul adha dan pada hari tasyrik yakni tanggal 11,12,13 Dzul hijjah. Kalau menyembelih hewan dan dan dagingnya dibagi-bagi di luar hari-hari tersebut boleh saja, dan akan mendapat pahala sedekah  tetapi tidak mendapat pahala qurban.
Adapun pembagian daging sembelihan yang satu dilebihkan dari yang lain, tidak ada larangan, dan hal itu terserah kepada pemilik hewan kurban. Dan kalau sudah diserahkan pada panitia, terserah pada kebijakan panitia.

Daging kurban untuk siapa
Daging kurban diperuntukan untuk kepentingan masyarakat, khususnya para fuqara yang sangat menghajadkan protein hewani
Namun demikian, berbeda kedudukan sadakah kurban ini dengan zakat. Zakat dikeluarkan semua untuk selain muzakki  atau yang mengeluarkan zakat , sedang penyembelihan kurban keseluruhan boleh diberikan kepada orang lain atau sebagian untik si pemilik hewan kurban  dan sebagian untuk orang lain. Petunjuk bahwa orang yang memiliki hewan kurban dapat memakan daging kurban ialah firman Allah tersebut pada surat Al haj ayat 36:

Artinya: kemudian apabila telah roboh ( mati binatang kurban itu), maka makanlah sebagian dan berikanlah orang-orang rela dengan keadaan ( tidak minta-minta) dan orang yang minta-minta.

Hasil menjual kulit binatang kurban dimakan bersama
Larangan menjual kulit kurban itu kalauuangnya dikembalikanatau diambil oleh pemilik kurban, karena kulit termasuk yang dikurbankan untuk dibagikan kepada yang memerlukan. Adapun menjual kulit kurban kemudian dibelikan kambing atau daging kemudian dibagi kepada yang memerlukan, itu boleh saja. Hanya saja kalau kulit kurban itu dijual kemudian dimakanbersama oleh panitia, rasanya kurang etis. Sebaiknya kulit itu dijual dan dibelikan daging atau kambing untuk kemudian dibagikan pula.







Haji  jilid 2
Mengerjakan haji lagi
Orang yang mampu , wajib menunaikan haji sekali saja sedang haji berikutnya disunahkankalau memang mampu. Kalau alternatifnya mana yang lebih utama berangkat sendiri untuk kedua kalinya atau untuk memberangkatkan orang lain, sukar untuk diperbandingkan. Karena banyak pahala yang akan diterima dan manfaat yang akan diraih oleh orang yang menunaikan haji, sekalipun yang kedua kali.
Sedang member biaya orang untuk pergi haji juga banyak pahala yang akan diterima , disamping manfaat yang akan diterima bagi yang member maupun yang diberi. Namun keduanya masih bersandar pada kepentingan perorangan.
Lain halnya kalau alternatifnya adalah kepentingan umum, misalnya baik mana dan akan bermanfaat mana kepergian  haji seseorang yang kedua kalinya dibanding dengan memberikan bekal haji untuk keperluan masyarakat yang sangat memerlukan, karena masyarakat sekelilingnya masih berada dalam kemiskinan, baik ruhaniyah maupun jasmaniyah, tentu dapat dijawab dengan mudah, bahwa mementingkan kepentingan masyarakat harus didahulukan dari kepentingan haji yang kedua kali dengan biaya sendiri.

Cium hajar aswad, kentut waktu wuquf
Tidak ada ketentuan berapa kali harus mencium hajar aswad ketika memulai thawaf.
Kalau tidak dapat mencium hajar aswad dapat dengan mengusap hajar aswad , bahkan cukup dengan mengacungkan atau mengusapkan tongkat atau tangan kea rah hajar aswad dan kemudian kita mencium tangan atau tongkat itu.
Pakaian laki-laki dalam berhaji ditentukan, dua helai kain putih tanpa berjahit
Dalam ikhram, yaitu tahap awal melakukan haji atau umrahharus dalam keadaan suci dari hadas besar atau kecil 






Hukum berqurban
a.       Berqurban adalah perbuatan yang selalu dilaksanakan Nabi setiaptahun pada tanggal 10 dzulhijjah,
Mengenai hukum melakukan kurban, jumhur ulama menyatakan bahwa hukumnya sunat muakad, berdalil pada sabda Nabi saw riwayat Ahmad dalam sanadnya dan dan hakim dalam al-Mustadrakyang berbunyi




Tiga hal yang untukmu fardu dan ketiganya itu untukmu sekalian tathawwu yakni shalat witir, menyembelih kurban dan sholat dhuha.

sedangkan ulama hanafiyah menetapkan hukum kurban ini wajib, berdalil pada riwayat Ahmad dari Ibnu majjah yang disahihkan oleh al-hakim




barang siapa yang telah mempunyai keluasan( rizki ) dan tidak mau berkurban, maka janganlah mendekati tempat sholat kami

Nisab berqurban









Mintalah fatwa hatimu, perbuatan baik itu (al-birru)itu apa yang dapat menentramkan hatimu, dan dosa ini apa yang terbetik dalam diri dan berdetak dalam hatimu, sekalipun orang lain menasehatimu atau minta nasehatmu, (HR.Ahmad dan ad-darimy dari wabhisah bin ma’bad)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar