Jumat, 11 November 2011

outpouring of the heart

for friend who have let me down
true what they say "people who are now close to us can be the enemy at a later date"

haji dan qurban

Haji jilid 1

Arti haji mabrur
Dalam Al-Qur’an maupun Hadis tidak ada perumusanbagaimana yang dimaksud dengan kata mabrur secara tegas. Tetapi kalau dihubungkan dengan ayat yang memerintahkan ibadah haji dapat kita pahami bahwa sebenarnya bahwa haji yang dapat mencapai hasi guna dan daya gunakalau haji itu dilakukan dengan ikhlastanpa dilakukan dengan berkata busuk  dan berbuat keji, berbuat yang merusak agama dan tidak pula bertengkar. Sebagaimana tersebut dalam firman Alloh pada ayat 197surat Al-baqarah

Artinya: barang siapa yang telah mendapatkan kewajiban haji janganlah ia melakikan rafats, kefasikan dan pertengkaran dalam haji.
Hadis-hadis nabi tidak tidak memberi kualifikasi untuk kata mabrur ini . Beberapa pendapat-pendapat ulama antara lain : bersih dari jenis dosa dan ringan melakukan shalat kebajikan, seperti dikemukakan oleh Abu Bakar Al-Jazairy dalam kitab Minhajul Muslim. Menurut Muhammad Ahmad Al Adawy  mabrur ialah yang tidak dicampur dengan perbuatan dosa dan itulah haji yang diterima. Ada lagi yang berpendapat bahwa mabrur ialah haji yang tidak diikuti dengan perbuatan maksiat, artinya sesudah menunaikan haji , dirinya tetap berjaga dari perbuatan-perbuatan maksiat.

Anak belum baligh berhaji
Anak yang belum dewasa belum wajib melakukan ibadah haji. Berdasarkan hadist ibnu Hibban dan Al Hakim yang berlaku umum bahwa anak itu belum termasuk mukallaf, artinya dikenai kewajiban.



Artinya : Dari Aisyah ra. Bahwa Rasullullah saw berkata: kalam dibebaskan mencatat tiga perbuatan: perbuatan anak-anak sampai ia baligh, perbuatan orang tidur sampai ia terbangun dan perbuatan orang gila sampai ia sembuh atau sadar kembali ( diriwayatkan ahli hadis kecuali muslim dan lafaz dari ibnu Majah)
Mengenai amal anak mumayiz menurut ilmu usul fiqh termasuk dapat diterima, belum dikenai hukuman atau dosa tetapi kalau melakukan perbuatan baik maka dinilai sebagai amal yang mendapat pahala.

Berhaji dengan uang pinjaman
Tidak ada halangan orang yang melakukan ibadah haji dengan uang pinjaman dari orang lain. Asal halal , haji yang dilakukan dengan harta demikian, kalau sesuai dengan tuntunan agama, sah hukumnya, dan hajinya dapat mencapai haji mabrur.
Hutang yang dilakukan bukan takaluf, artinya mengada-ada yang tidak semestinya, seperti tidak mempunyai sesuatu yang akan dijadikan bahan untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Bagi orang yang mempunyai harta untuk mengembalikan pinjaman hutang , tentu tidak menjadi masalah dan hutang itu wajar.

Berhaji dari hasil buntut atau arisan
Yang diwajibkan naik haji ialah orang yang berkemampuan untuk itu. Mempunyai biaya untuk itu. Mempunyai biaya untuk melakukannya dan mempunyai biaya untuk membiayai keluarga yang ditinggalkannya. Biaya yang dipergunakan haruslah harta yang halal. Berikut hadits riwayat ath Thabaranydalam kitabnya al Ausath:


Artinya: bersabda Nabi saw : apabila seseorang berangkat untuk  menunaikan ibadah haji dengan nafkah yang baik (halal) pada waktu meletakkan kakinya pada kendaraan dan menyeru talbiyah, memanggilnyalah seorang pengundang dari langit : engkau telah memenuhi panggilan dan engkau telah bahagia , bekalmu halal dan perlengkapanmu halal, hajimu termasuk haji yang mabrur tidak tertutup.
Jadi jelas Haji yang dilakukan dengan biaya yang tidak halal tidak diterima oleh Allah. Seperti hajinya orang yang menggunakan hasil buntut karena uang buntut termasuk judi dan haram hukumnya. Kecuali orang itu sebelum haji telah bertaubat setelah mengetahui bahwa buntut itu haram, maka bisa jadi hajinya termasuk haji yang baik, kerena dilakukan setelah bertaubat dan tidak lagi melakukannya.
Adapun haji yang berbekal dengan uang arisan, maka hasilnya masih dipertanyakan, karena arisannya sendiri belum jelas kalau saja lima orang bersaudara dan masing-masing mempunyai penghasilan yang cukup kemudian mengadakan perjanjian untuk melakukan arisan secara bergiliran untuk melakukan haji, masing-masing anggota melakukan sejumlah uang yang seimbang untuk membayar ongkos haji setiap tahunnya, dengan perjanjian yang kokoh serta jaminan yang kuat pula misalnya barang apa yang nanti dapat dijadikan jaminan untuk dijual bila salah satunya kebetulan tidak berhasil usahanya di tahun pemberangkatan, sehingga terjamin akan terlaksananya haji semua pemberangkatan, sehingga terjamin akan terlaksananya haji semua anggota, arisan yang demikian bersifat tolong menolong yang akan menghasilkan uang tidak mempengaruhi haji seseorang.

Kurban jilid 1

Kurban tidak disembelih sendiri
Tidak ada larangan seorang yang berkurban untuk mewakilkan pada orang lain.
Dari hadis lain kita dapati bahwa Nabi pernah menyembelih kurban sebanyak 100 unta. Sekalipun dalam hadis itu tidak disebutkan bahwa Nabi juga mewakilkan orang lain, tetapi kiranya sukan membayangkan kalau dalam penyembelihan itu dilakukan semuanya oleh Nabi, tetapi kemungkinan oleh para sahabat.
Tetapi dikalangan Mujahidin diterangkan bahwa yang paling baik dan utama menyembelih kurban adalah orang yang berqurban sendiri.


Penyembelihan di luar tasyrik
Penyembelihan hewan qurban hanya boleh dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 10 Dzul Hijjah sesudah sholat idul adha dan pada hari tasyrik yakni tanggal 11,12,13 Dzul hijjah. Kalau menyembelih hewan dan dan dagingnya dibagi-bagi di luar hari-hari tersebut boleh saja, dan akan mendapat pahala sedekah  tetapi tidak mendapat pahala qurban.
Adapun pembagian daging sembelihan yang satu dilebihkan dari yang lain, tidak ada larangan, dan hal itu terserah kepada pemilik hewan kurban. Dan kalau sudah diserahkan pada panitia, terserah pada kebijakan panitia.

Daging kurban untuk siapa
Daging kurban diperuntukan untuk kepentingan masyarakat, khususnya para fuqara yang sangat menghajadkan protein hewani
Namun demikian, berbeda kedudukan sadakah kurban ini dengan zakat. Zakat dikeluarkan semua untuk selain muzakki  atau yang mengeluarkan zakat , sedang penyembelihan kurban keseluruhan boleh diberikan kepada orang lain atau sebagian untik si pemilik hewan kurban  dan sebagian untuk orang lain. Petunjuk bahwa orang yang memiliki hewan kurban dapat memakan daging kurban ialah firman Allah tersebut pada surat Al haj ayat 36:

Artinya: kemudian apabila telah roboh ( mati binatang kurban itu), maka makanlah sebagian dan berikanlah orang-orang rela dengan keadaan ( tidak minta-minta) dan orang yang minta-minta.

Hasil menjual kulit binatang kurban dimakan bersama
Larangan menjual kulit kurban itu kalauuangnya dikembalikanatau diambil oleh pemilik kurban, karena kulit termasuk yang dikurbankan untuk dibagikan kepada yang memerlukan. Adapun menjual kulit kurban kemudian dibelikan kambing atau daging kemudian dibagi kepada yang memerlukan, itu boleh saja. Hanya saja kalau kulit kurban itu dijual kemudian dimakanbersama oleh panitia, rasanya kurang etis. Sebaiknya kulit itu dijual dan dibelikan daging atau kambing untuk kemudian dibagikan pula.







Haji  jilid 2
Mengerjakan haji lagi
Orang yang mampu , wajib menunaikan haji sekali saja sedang haji berikutnya disunahkankalau memang mampu. Kalau alternatifnya mana yang lebih utama berangkat sendiri untuk kedua kalinya atau untuk memberangkatkan orang lain, sukar untuk diperbandingkan. Karena banyak pahala yang akan diterima dan manfaat yang akan diraih oleh orang yang menunaikan haji, sekalipun yang kedua kali.
Sedang member biaya orang untuk pergi haji juga banyak pahala yang akan diterima , disamping manfaat yang akan diterima bagi yang member maupun yang diberi. Namun keduanya masih bersandar pada kepentingan perorangan.
Lain halnya kalau alternatifnya adalah kepentingan umum, misalnya baik mana dan akan bermanfaat mana kepergian  haji seseorang yang kedua kalinya dibanding dengan memberikan bekal haji untuk keperluan masyarakat yang sangat memerlukan, karena masyarakat sekelilingnya masih berada dalam kemiskinan, baik ruhaniyah maupun jasmaniyah, tentu dapat dijawab dengan mudah, bahwa mementingkan kepentingan masyarakat harus didahulukan dari kepentingan haji yang kedua kali dengan biaya sendiri.

Cium hajar aswad, kentut waktu wuquf
Tidak ada ketentuan berapa kali harus mencium hajar aswad ketika memulai thawaf.
Kalau tidak dapat mencium hajar aswad dapat dengan mengusap hajar aswad , bahkan cukup dengan mengacungkan atau mengusapkan tongkat atau tangan kea rah hajar aswad dan kemudian kita mencium tangan atau tongkat itu.
Pakaian laki-laki dalam berhaji ditentukan, dua helai kain putih tanpa berjahit
Dalam ikhram, yaitu tahap awal melakukan haji atau umrahharus dalam keadaan suci dari hadas besar atau kecil 






Hukum berqurban
a.       Berqurban adalah perbuatan yang selalu dilaksanakan Nabi setiaptahun pada tanggal 10 dzulhijjah,
Mengenai hukum melakukan kurban, jumhur ulama menyatakan bahwa hukumnya sunat muakad, berdalil pada sabda Nabi saw riwayat Ahmad dalam sanadnya dan dan hakim dalam al-Mustadrakyang berbunyi




Tiga hal yang untukmu fardu dan ketiganya itu untukmu sekalian tathawwu yakni shalat witir, menyembelih kurban dan sholat dhuha.

sedangkan ulama hanafiyah menetapkan hukum kurban ini wajib, berdalil pada riwayat Ahmad dari Ibnu majjah yang disahihkan oleh al-hakim




barang siapa yang telah mempunyai keluasan( rizki ) dan tidak mau berkurban, maka janganlah mendekati tempat sholat kami

Nisab berqurban









Mintalah fatwa hatimu, perbuatan baik itu (al-birru)itu apa yang dapat menentramkan hatimu, dan dosa ini apa yang terbetik dalam diri dan berdetak dalam hatimu, sekalipun orang lain menasehatimu atau minta nasehatmu, (HR.Ahmad dan ad-darimy dari wabhisah bin ma’bad)



Kamis, 27 Oktober 2011

Richard Marx - Right Here Waiting lyrics

Oceans apart day after day
And I slowly go insane
I hear your voice on the line
But it doesn't stop the pain

If I see you next to never
How can we say forever

Wherever you go
Whatever you do
I will be right here waiting for you
Whatever it takes
Or how my heart breaks
I will be right here waiting for you

I took for granted, all the times
That I though would last somehow
I hear the laughter, I taste the tears
But I can't get near you now

Oh, can't you see it baby
You've got me goin' CrAzY

Wherever you go
Whatever you do
I will be right here waiting for you
Whatever it takes
Or how my heart breaks
I will be right here waiting for you

I wonder how we can survive
This romance
But in the end if I'm with you
I'll take the chance

Oh, can't you see it baby
You've got me goin' cRaZy

Wherever you go
Whatever you do
I will be right here waiting for you
Whatever it takes
Or how my heart breaks
I will be right here waiting for you

Rod Stewart I Don't Want To Talk About It Lyrics

I can tell by your eyes that youve probbly been cryin forever,
And the stars in the sky don't mean nothin to you, they're a mirror.
I don't want to talk about it, how you broke my heart.
If I stay here just a little bit longer,
If I stay here, wont you listen to my heart, whoa, heart?

If I stand all alone, will the shadow hide the color of my heart;
Blue for the tears, black for the nights fears.
The star in the sky don't mean nothin to you, they're a mirror.
I don't want to talk about it, how you broke my heart.
If I stay here just a little bit longer,
If I stay here, wont you listen to my heart, whoa, heart?
I don't want to talk about it, how you broke this ol heart.

If I stay here just a little bit longer,
If I stay here, wont you listen to my heart, whoa, heart?
My heart, whoa, heart.

Rabu, 26 Oktober 2011

motivasi

Tidak ada orang yang bisa benar-benar hancur.
Sistem perlindungan Tuhan Yang Maha Penyayang itu, tidak memungkinkanmu untuk benar-benar jatuh dan hancur.
Selama kita masih hidup, semua penderitaan kita adalah peringatan agar kita memperbaiki diri, yang berarti selalu ada kesempatan untuk mencapai kedamaian dan keberhasilan.
Maka janganlah engkau menunggu sampai akhir kehidupanmu, sebelum engkau ikhlas membaikkan dirimu.

Kamis, 20 Oktober 2011

pendidikan indonesia

WAJAH BURUK PENDIDIKAN DI INDONESIA
Oleh Zulia Ilmawati dkk
(TIM PENDIDIKAN HTI)

Paradigma Pendidikan Nasional
Diakui atau tidak, sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini dapat terlihat antara lain pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus. Dari pasal ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia salih yang berkepribadian Islam sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi.
Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Depdiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar sebagai salah satu aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan dari seluruh aspek.
Hal ini juga tampak pada BAB X pasal 37 UU Sisdiknas tentang ketentuan kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang mewajibkan memuat 10 bidang mata pelajaran dengan pendidikan agama yang tidak proposional dan tidak dijadikan landasan bagi bidang pelajaran yang lainnya. Ini jelas tidak akan mampu mewujudkan anak didik yang sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional sendiri, yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kacaunya kurikulum ini tentu saja berawal dari asasnya yang sekular, yang kemudian mempengaruhi penyusunan struktur kurikulum yang tidak memberikan ruang semestinya bagi proses penguasaan tsaqâfah Islam dan pembentukan kepribadian Islam.
Pendidikan yang sekular-materialistik ini memang bisa melahirkan orang yang menguasai sains-teknologi melalui pendidikan umum yang diikutinya. Akan tetapi, pendidikan semacam itu terbukti gagal membentuk kepribadian peserta didik dan penguasaan tsaqâfah Islam. Berapa banyak lulusan pendidikan umum yang tetap saja 'buta agama' dan rapuh kepribadiannya? Sebaliknya, mereka yang belajar di lingkungan pendidikan agama memang menguasai tsaqâfah Islam dan secara relatif sisi kepribadiannya tergarap baik. Akan tetapi, di sisi lain, ia buta terhadap perkembangan sains dan teknologi. Akhirnya, sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan, dan jasa) diisi oleh orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena orang-orang yang mengerti agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah, dosen/guru agama, Depag), tidak mampu terjun di sektor modern.
Sistem pendidikan yang material-sekularistik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekular. Dalam sistem sekular, aturan-aturan, pandangan, dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Karena itu, di tengah-tengah sistem sekularistik ini lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama.
Mahalnya Biaya Pendidikan
Text Box:          Sumber  Jenis Pungutan  Orang Tua - Biaya Formulir Pendaftaran- Biaya Bangunan- Biaya Seragam- Biaya OSIS- Biaya Ekstrakulikuler- Biaya Hari Besar Tahunan- Biaya Ujian Tahunan- Biaya Komputer- Biaya Usaha Kesehatan Sekolah- Biaya keagamaan- Dana Taktis Sekolah- Perawatan Sekolah- Pembelian Buku- Biaya Pendalaman Materi- Perpustakaan- Biaya Operasional Komite Sekolah  Jenis-jenis pungutan yang dibebankan pada orang tua yang biasanya dilakukan di sekolah  (Kompas, 23/1/ 2004). Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini yang sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah.
Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000,- sampai Rp 1.000.000,- Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dari APBN 2005 hanya 5.82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id).
Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan.
Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi badan hukum milik negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya. Kewajiban Pemerintahlah untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk 'cuci tangan'.
Kualitas SDM yang Dihasilkan Rendah
Akibat paradigma pendidikan nasional yang materialistik-sekularistik, kualitas kepribadian anak didik di Indonesia semakin memprihatinkan. Maraknya tawuran antar remaja di berbagai kota ditambah dengan sejumlah perliku mereka yang sudah tergolong kriminal, meningkatanya penyalahgunaan narkoba, dan pergaulan bebas adalah bukti bahwa pendidikan tidak berhasil membentuk anak didik yang memiliki kepribadian Islam.
Dari sisi keahlian pun sangat jauh jika dibandingkan dengan negara lain. Bersama dengan sejumlah negara ASEAN, kecuali Singapura dan Brunei Darussalam, Indonesia masuk dalam kategori negara yang Indeks Pembangunan Manusia (IPM)-nya di tingkat medium. Jika dilihat dari indikator indeks pendidikan, Indonesia berada di atas Myanmar, Kamboja, dan Laos atau ada di peringkat 6 negara ASEAN. Bahkan indeks pendidikan Vietnam—yang pendapatan perkapitanya lebih rendah dari Indonesia—adalah lebih baik.
Jika dibandingkan dengan India, sebuah negara dengan segudang masalah (kemiskinan, kurang gizi, pendidikan yang rendah), ternyata kualitas SDM Indonesia sangat jauh. India dapat menghasilkan kualitas SDM yang mencengangkan. Berbekal penguasaannya di dalam teknologi, khususnya teknologi informasi, negeri dengan jumlah penduduk lebih dari 1 miliar itu mempunyai target menjadi negara maju dan satu dari lima penguasa dunia pada tahun 2020. Mimpi ini tak muluk-muluk jika kita menengok kekuatan pendidikannya. Meski negara ini masih bergulat dengan persoalan buta huruf dan pemerataan pendidikan dasar, India punya sederet perguruan tinggi yang benar-benar menjadi pusat unggulan dengan reputasi internasional. Digerakkan oleh keberadaan pusat-pusat unggulan itu, kini pemerintah India lebih serius membenahi pendidikan masyarakat bawah.
Prestasi India dalam teknologi dan pendidikan sangat menakjubkan. Jika Indonesia masih dibayang-bayangi pengusiran dan pemerkosaan tenaga kerja tak terdidik yang dikirim ke luar negeri, banyak orang India mendapat posisi bergengsi di pasar kerja Internasional. Bahkan di AS, kaum profesional asal India memberi warna tersendiri bagi negara adikuasa itu. Sekitar 30 persen dokter di AS merupakan warga keturunan India. Tidak kurang dari 250 warga India mengisi 10 sekolah bisnis paling top di AS. Sekitar 40 persen pekerja microsoft berasal dari India. (Kompas, 4/9/2004).
Berdasarkan peringkat universitas terbaik di Asia versi majalah Asiaweek 2000, tidak satu pun perguruan tinggi di Indonesia masuk dalam 20 terbaik. UI berada di peringkat 61 untuk kategori universitas multidisiplin. UGM diperingkat 68, UNDIP diperingkat 77, UNAIR diperingkat 75; sedangkan ITB diperingkat 21 untuk universitas sains dan teknologi, kalah dibandingkan dengan Universitas Nasional Sains dan Teknologi Pakistan.
Walaupun angka partisipasi murni SD di Indonesia dalam kurun 20 tahun meningkat dari 40 menjadi 100 persen, kualitasnya sulit dibanggakan. Kini puluhan ribu anak SD harus belajar di sekolah bobrok. Ironinya, sampai saat ini belum terjawab, bagaimana Pemerintah menangani persoalan yang sangat kasatmata itu; sementara masih banyak anak usia SD yang putus sekolah atau malah belum terjangkau sama sekali oleh pelayanan pendidikan. Wajib belajar 9 tahun secara kuantitatif pun sulit bisa dituntaskan pada tahun 2008.

Permasalahan Pendidikan Indonesia Perlu Dipetakan Kembali

Jakarta, Kompas - Di tengah benang kusut permasalahan pendidikan di Indonesia, pemetaan kembali dirasa perlu. Pemetaan tersebut dapat menjadi bekal bagi pemimpin mendatang untuk pengembangan pendidikan nasional.
Demikian antara lain terungkap dalam Seminar Nasional Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Menyongsong Masa Depan, Rabu (13/10). Acara itu diadakan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional.
Prof Dr HAR Tilaar berpendapat, ada delapan masalah pendidikan yang harus menjadi perhatian. Kedelapan masalah itu menyangkut kebijakan pendidikan, perkembangan anak Indonesia, guru, relevansi pendidikan, mutu pendidikan, pemerataan, manajemen pendidikan, dan pembiayaan pendidikan.
Permasalahan tersebut sebetulnya sudah teridentifikasi dalam skala berbeda dalam Penelitian Nasional Pendidikan (PNP) pada tahun 1969 saat sekitar 100 pakar pendidikan dari seluruh Indonesia berkumpul di Cipayung. Namun, setelah lebih dari 30 tahun berlalu, perubahan belum banyak.
Dia mencontohkan mengenai perkembangan anak sebagai salah satu titik sentral dari proses pendidikan anak. Pengetahuan tentang perkembangan anak Indonesia nihil. Hampir tidak ada penelitian pengembangan tentang anak Indonesia secara psikologi, antropologi, filsafat dan pedagogik.
Demikian pula terkait dengan kebijakan. Masyarakat mempunyai persepsi negatif terhadap pendidikan di Indonesia dengan pemeo "ganti menteri ganti kebijakan".
"Banyak kebijakan berganti tanpa dievaluasi sebelumnya. Dulu ada sistem cara belajar siswa aktif (CBSA), link and match, di masa reformasi muncul konsep setengah matang seperti munculnya Kurikulum Berbasis Kompetensi, manajemen berbasis sekolah, lifeskill, komite sekolah dan dewan pendidikan yang membingungkan," katanya.
Pengamat pendidikan Prof Dr Winarno Surakhmad mengatakan, mengurai benang kusut pendidikan perlu dimulai dari memahami falsafah pendidikan. Falsafah pendidikan itu yang nantinya menjadi dasar sehingga tidak masalah dengan pergantian kepemimpinan atau kebijakan.

Kamis, 07 Juli 2011

tanda fit saat berkendara

Jakarta: Banyak pengendara yang menilai tubuhnya dalam keadaan prima atau tidak, hanya dari masalah kesehatan. Bila tidak pusing, tidak demam atau tidak mengantuk, mereka merasa masih sanggup dan mampu mengendarai mobil. Padahal, kondisi yang fit mensyarakatkan koordinasi yang sempurna terutama di antara mata, telinga, kaki, tangan dan otak sebagai pusat pengendaliannya. Ini yang disebut dengan “sadar”.

Bisa jadi, fisik tampak segar-segar saja, tetapi pikiran tidak fokus dan konsentrasi gampang buyar. Mungkin juga, emosi sedang tidak stabil sehingga mudah terpancing amarah ketika berhadapan dengan pengendara lain di jalan raya. Kondisi seperti ini tergolong tidak fit, dan sebaiknya tidak berkendara. Setidaknya ada tiga tanda bahwa Anda fit atau tidak untuk berkendara.

Pertama
, saat pertama memegang kemudi, Anda sadar lokasi mana yang akan dituju. Bila tidak, sebaiknya turun dan coba tenangkan diri dengan cara yang lain. Sebab, ada sebagian orang yang melampiaskan amarah dengan mengendarai mobil. Sampai puluhan meter mobil melaju, ia masih belum tahu hendak kemana sebenarnya. Seolah lokasi yang ingin dituju bukan prioritas, bahkan tidak dipikirkan. Akibatnya, ketika menemukan sasaran pelampiasan di tengah jalan, ia meluapkannya kepada sesama pengguna jalan. Harus diingat bahwa mengendarai mobil membutuhkan emosi yang stabil, tidak meledak-ledak karena dapat membahayakan pengguna jalan yang lain.

Kedua, di sepanjang perjalanan kita masih bisa mengingat daerah-daerah mana saja yang sebelumnya kita lewati. Kita juga sadar melintasi bangunan, gedung, atau mungkin papan reklame dan pohon yang mengingatkan kita pada tempat tertentu. Bila ternyata kita tidak ingat dan terkejut karena sudah mencapai daerah tertentu, waspadalah. Sangat mungkin saat itu pikiran kita sedang melayang entah kemana, sehingga tidak fokus terhadap kondisi jalan. Kondisi ini membahayakan perjalanan. Segera segarkan diri Anda dengan istirahat, minum dll.

Ketiga, ada rasa takut yang tidak bisa dikendalikan dan terus terasa menghantui sepanjang perjalanan. Terutama, rasa takut terlambat sampai di tujuan. Rasa takut yang berlebihan sangat berbahaya seandainya sampai mempengaruhi gaya berkendara. Orang seperti ini biasanya gaya berkendaranya agresif dan ugal-ugalan. Apapun kondisi pengendara, mengemudikan mobil haruslah tetap tenang dan memperhatikan kepentingan pengguna jalan yang lain. (http://www.astraworld.com/mla)